Senin, 04 April 2011

ETIKA TUKANG PARKIR

tukang parkir adalah pekerjaan yang berhubungan dengan mengatur tata cara parkir memarkir suatu kendaraan. dari suatu kendaraan itu mulai masuk parkir sampai kendaraan itu keluar parkiran, semuanya itu adalah tanggung jawab tukang parkir!
tukang parkir merupakan profesi yang terlatih bukan terdidik jadinya untuk dapat terjun dalam profesi ini anda tidak perlu bersekolah untuk belajar akan tetapi anda cuma perlu berlatih sampai anda dapat melakukan pekerjaan ini dengan baik dan lancar! sebagai tukang parkir hendaknya mempunyai atribut-atribut seperti ini:
1.topi, tukang parkir tidak perduli panas terik ataupun hujan maka dari itu topi sebagai pelindung kepala sangat diperlukan!
2.rompi atau jaket tukang parkir, rompi ini dipakai agar menandakan seseorang yang memakainya adalah tukang parkir!
3.peluit, dibutuhkan untuk mengatur atau memberikan sinyal pada pembawa kendaraan yang ingin memarkirkan kendaraanya atau mengeluarkan kendaraannya. biasanya tukang parkir yang menggunakan peluit biasanya tukang parkir mobil!
tugas seoarang tukang parkir tidaklah mudah mereka haru melakukan kewajibannya dengan baik seperti halnya:
1.memparkirkan kendaraan dengan aman dan baik!
2.menjaga dan mengawasi kendaraan2 yang berada dalam kawasannya agar dalam situasi aman!
3.apabila cuaca panas terik tukang parkir harus menyediakan sesuatu untuk menutupi panas tempat duduk pada kendaraan sepeda motor (bisa juga mengelap tempat duduk motor tersebut memakai kain lap yang basah) [khusus kendaraan sepeda motor]!
4.mengeluarkan kendaraan dengan aman dan lancar! Biasanya tukang parkir adalah seseorang yang mempunyai kekuasaan di wilayah suatu parkiran (contohnya seperti pasar tradisional) dan tukang parkir juga harus mempunyai mata yang jeli karna tidak boleh kecolongan apabila suatu kendaraan mau keluar tidak diketahui maka uangpun tak dapat diraih.
Tukang Parkir dibedakan menjadi dua jenis yaitu tukang parkir resmi dan tukang parkir tidak resmi/liar. pada dasarnya kedua-duanya sama-sama mengemban tugas yang sama bedannya kalau resmi dikelolah oleh suatu badan/institusi tertentu seperti pemerintah atau suatu perusahaan tertentu, sedangkan tukang parkir tidak resmi/liar biasanya dikelolah oleh seseorang yang berkuasa di suatu wilayah tertentu.
yang menarik dari masalah ini adalah ternyata tukang parkir memiliki kode etik atau aturan-aturan tertentu terutama di kalangan tukang parkir tidak resmi/liar. aturan-aturan tersebut adalah:
1. Wilayah operasi biasanya di tentukan oleh jagoaan/preman dari wilayah tersebut.
2. Tarif sekitar Rp. 1000 sampai Rp. 2000 untuk mobil sedangkang motor sekitar Rp. 500 sampai Rp. 1000 untuk motor, tentunya tarif ini disamping tip yang diberikan oleh pelanggan.
3. Dalam satu wilayah parkir dikelolah/dipegang oleh 1 atau 2 orang.
4. Tip yang didapat dari pelanggan dikumpulkan dalam sehari dan dibagi rata untuk para tukang parkir yang sedang bertugas dan pemegang wilayah tersebut.
5. Untuk hasil tarif parkir ada 2 jenis pembagian pendapatan(tergantung peraturan yang ditetapkan oleh penguasa wilayah tersebut)yang pertama sistem bagi dua anatara tukang parkir yang sedang bertugas dengan pemegang wilayah tersebut, biasanya 60% : 40% dan yang satu lagi adalah sistem setoran, yaitu suatu wilayah tersebut menyetor sejumlah uang yang kisarannya kurang lebih Rp.100.000 sampai Rp. 200.000 per harinya tergantung wilayah dan kebijakannya.
6. Pembagian jam kerja untuk para tukang parkir ditentukan sendiri oleh tukang parkirnya, biasanya mengguakan sistem shiff.
7. Jika mengalami suatu masalah seperti nabrak atau lainnya ditangani oleh perorangan.

1 komentar:

  1. Saya mau tanya apa benar kriteria kerja parkir dr hari Senin sampai Minggu dan yang wajib menjadi petugas parkir dr PD Perparkiran apa surat tugas tanpa ada NRK itu sah

    BalasHapus